Selasa, 28 Juni 2011

negara agraris yang bersektor pajak


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Negara agraris adalah negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Mata pencaharian utama masyarakat Indonesia pada umumnya adalah petani. Berbagai hasil pertanian diunggulkan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Para petani pun mendapat posisi yang mulia dengan berbagai pandangan, bantuan dan dukungan baginya.
Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris. Sebagian besar lahan di Indonesia dipenuhi dengan tanaman pertanian. Namun identitas tersebut kini mulai luntur, hal tersebut diakibatkan generasi muda berkualitas zaman sekarang mulai enggan untuk mengelola lahan pertanian yang membuat pada akhirnya lahan pertanian tersebut direlokasi sebagai bangunan perumahan, kawasan industri dan mall-mall megah. Padahal jika generasi muda ingin dan mau meneruskan mengelola pertanian tersebut, mungkin masalah kelaparan dan kemiskinan di negara ini akan terhapuskan bahkan Indonesia bisa menjadi negara eksportir hasil pertanian, namun kini apa yang terjadi banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban kemiskinan, kelaparan, busung lapar, bahkan gizi buruk. Hal ini tentu ironis sekali dimana sebuah negara yang memiliki potensi besar dalam bidang pertanian mengalami kasus kelaparan bahkan gizi buruk. Itu semua tentu jelas diakibatkan karena kurangnya minat para generasi muda yang berkualitas terhadap pengelolaan pertanian.
Sedangkan Pajak adalah gejala masyarakat, artinya bahwa pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Pernyataan seperti sangat tepat sekali, karena pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang diantaranya berbunyi: ”... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia...” Selanjutnya untuk mencapai tujuan negara tersebut dilakukan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hukum positif Indonesia yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak adalah Pasal 23A UUD 1945 setelah amandemen keempat yang berbunyi: ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Dan agar ada kepastian dalam proses pengumpulannya dan berjalannya pembangunan secara berkesinambungan, maka sifat pemaksaannya harus ada dan rakyat itu sendiri telah menyetujuinya dalam bentuk undang-undang. Sebaliknya bila ada pungutan yang namanya pajak namun tidak berdasarkan undang-undang, maka pungutan tersebut bukanlah pajak tetapi lebih tepat disebut sebagai perampokan. Pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari segi penerimaan negara. Lagipula penerimaan negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, yaitu berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat (tidak hanya rakyat yang membayar pajak, tetapi juga kepada rakyat yang tidak membayar paj ak). Sebagaimana diketahui bahwa dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaanyang menjadi pokok andalan, yaitu:
1.  Penerimaan dari sektor pajak, diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) migas dan non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainnya
2. Penerimaan dari sektor migas yang berasal dari sumber daya alam dan
3.Penerimaan dari sektor bukan pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang­undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Penerimaan negara dari pajak selalu meningkat dari tahun ke tahun sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan masyarakat. Sedangkan salah satu sumber penerimaan negara lainnya yaitu dari migas, yang dahulu selalu menjadi andalan penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan sebagai sumber penerimaan keuangan negara yang terus-menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.


B.   Tujuan  
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah hukum pardata dan untuk menambah pengetahuan kita sehingga di harapkan bermanfaat bagi kita semua
















BAB II
Perumusan masalah

Dahulu negara Indonesia disebut negara agraris, tapi sekarang apa masih bisa dikatakan sebagai negara agraris? Sekarang posisi petani semakin tercekik. Pupuk, bibit unggul, pestisida, dan bahan pertanian lainnya kini harganya melambung tinggi sedangkan sebagian besar sumber daya alam indonesia telah di kuasai oleh pihak asing. Belum lagi dampak pemanasan global yang menyebabkan musim menjadi tidak menentu. Petani bingung menetapkan musim tanamnya. Produksi makanan pokok menjadi berkurang. Ujung-ujungnya pemerintah akan mengimpor bahan bahan pokok tersebut dari luar negeri. Petani menjadi terdesak lagi sehingga saat ini negara indonesia sangat menggantungkan perekonomianya pada sektor pajak dan yang tidak kita sadari bahwa kita telah bertamu di negara sendiri, oleh karena itu dapatkah negara indonesia memanfaatkan SDA yang terkandung di dalamnya untuk membiayai kesejahteraan rakyatnya tanpa bergantung pada sektor pajak?





BAB III
Pembahasan

Negara pada dasarnya akan mampu membiayai dirinya dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Dengan demikian, dalam keadaan normal, pajak sesungguhnya tidak diperlukan. Seharusnya di negara ini, pajak hanya dipungut sewaktu-waktu, yaitu saat kas negara benar-benar defisit. Itu pun hanya dipungut dari orang-orang yang kaya saja, tidak berlaku secara umum atas seluruh warga negara. Dalam hal ini, negara tidak akan pernah memungut pajak secara rutin, apalagi menjadikannya sumber utama penerimaan negara.
Hal ini tentu mudah dipahami karena begitu melimpahnya penerimaan negara. Sekadar contoh jika sumberdaya alam (SDA) yang melimpah-ruah di negeri ini dikelola Pemerintah secara syariah, tentu hasilnya lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyat. Sayang, pengolaan SDA oleh Pemerintah menggunakan cara-cara kapitalis, antara lain dengan menyerahkan kepemilikannya (bukan sekadar pengelolaannya) kepada pihak lain melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) dan privatisasi (penjualan kepada swasta/asing). Ini jelas bertentangan dengan pandangan syariah Islam yang menyatakan bahwa SDA yang jumlahnya tak terbatas termasuk milik umum. Hal ini berdasarkan hukum yang digali dari hadis Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: hutan, air dan energi (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Akibat SDA di negeri ini banyak dikuasai swasta atau asing, hasilnya sebagian besar tentu hanya dinikmati oleh mereka. Pemerintah hanya memperoleh sedikit royalti plus deviden dan pajaknya yang tentu jumlahnya sangat kecil. Di sektor tambang seperti emas, misalnya, penerimaan Pemerintah dari pembayaran pajak PT Freeport yang menguasai tambang emas di Bumi Papua pada tahun 2009 hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya US$ 128 juta dan dividen sebesar US$ 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih pada 2009 sebesar US$ 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (Inilah.com, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Sebab, pada dasarnya kita tidak tahu berapa persis hasil dari emas Papua itu.
Di sektor migas, penerimaan negara juga kecil. Tahun 2010 ini penerimaan migas hanya ditargetkan sekitar Rp 120,5 triliun. Itu tentu hanya sebagian kecilnya. Yang mendapatkan porsi terbesar adalah pihak asing. Pasalnya, menurut Hendri Saparani, PhD, 90% kekayaan migas negeri ini memang sudah berada dalam cengkeraman pihak asing.
Tentu, itu belum termasuk hasil-hasil dari kekayaan barang tambang yang lain (batubara, perak, tembaga, nikel, besi, dll) yang juga melimpah-ruah. Sayang, dalam tahun 2010 ini, misalnya, Pemerintah hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 8,2 triliun dari pertambangan umum. Lagi-lagi, porsi terbesar pastinya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga banyak menguasai pertambangan di negeri ini. Belum lagi jika negara memperhitungkan hasil laut, hasil hutan dan sebagainya yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Karena itu, negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja (jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara), kas negara akan lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyatnya. Indonesia sebenarnya bisa menjadi negara agraris terkaya di dunia tanpa tergantung pada sektor pajak. Karena sesungguhnya indonesia telah memenuhi syarat sebagai negara besar dan kaya, serta memiliki potensi alam yang luar biasa, baik hasil hutan, hasil tambang, maupun hasil laut.
Tapi penduduk Indonesia tidak menikmati hasil kekayaannya, justru menanggung beban hutang negara yang sangat besar. Ini karena Indonesia selalu dibohongi oleh negara-negara maju, kebohongan tersebut antara lain Indonesia menjual produknya ke negara maju dengan sangat murah, sebaliknya negara maju menjual produknya ke Indonesia sangat mahal. Negara maju juga memberikan bantuan pinjaman yang menjadikan negara Indonesia tergantung dan bisa dikendalikan. "Saat ini hutang luar negeri Indonesia sudah lebih dari seratus miliar dolar AS. Jumlah ini sangat memalukan bagi negara kaya seperti Indonesia
Demikian juga pada kekayaan laut, kata dia, Indonesia yang memiliki wilayah laut sangat luas, kekayaannya luar biasa. Tapi, pemerintah Indonesia membiarkan hasil kekayaan lautnya dicuri oleh negara-negara maju dengan kompensasi dana yang nilainya sangat kecil.
Kebohongan lainnya, yaitu negara-negara di dunia telah sepakat bahwa negara yang menjadi paru-paru dunia, seperti Indonesia, akan dibayar oleh negara-negara lain yang menikmati oksigen dari negara tersebut, sebesar empat dolar AS per meter persegi. "Dengan luas daratan Indonesia sekitar 62 juta hektar, seharusnya Indonesia menerima dana kompensasi sekitar 620 miliar dolar AS per tahun. Tapi kenyataannya, penduduk Indonesia tidak menikmatinya. Kondisi Indonesia yang kaya tapi penduduknya miskin, karena pemerintahnya tidak peduli dan tak membangun untuk rakyatnya. Jika pemerintah peduli dan mau berjuang untuk rakyatnya, maka Indonesia bisa menjadi negara agraris terkaya di dunia.
















BAB IV
Kesimpulan

Indonesia sebenarnya bisa menjadi negara agraris terkaya di dunia tanpa tergantung pada sektor pajak. Karena sesungguhnya indonesia telah memenuhi syarat sebagai negara besar dan kaya, serta memiliki potensi alam yang luar biasa, baik hasil hutan, hasil tambang, maupun hasil laut. Negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja (jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara), kas negara akan lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyatnya akan tetapi pemerintah seakan akan tidak peduli dan tak membangun untuk rakyatnya. Akan tetapi penduduk Indonesia tidak menikmati hasil kekayaannya, justru malah  menanggung beban hutang negara yang sangat besar. Ini karena Indonesia selalu dibohongi oleh negara-negara maju








DAFTAR PUSTAKA

hizbut-tahrir.or.id/.../tanpa-pajak-negara-bisa-mensejahterakan-rakyat/
www.lawskripsi.com
sofian-sukajadi.blogspot.com
kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com












TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM PAJAK
NEGARA AGRARIS YANG BERALIH FUNGSI KE SEKTOR PAJAK

# Logo UMP Standar









Penyusun :
Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy
(0910010014)


Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
2010

2 komentar:

omyosa mengatakan...

agriculture regarded as a bussiness,
jika kita peduli dengan pengangguran di pedesaan,

“MARI KITA BUAT PETANI TERSENYUM KETIKA PANEN TIBA”

Petani kita sudah terlanjur memiliki mainset bahwa untuk menghasilkan produk-produk pertanian berarti harus gunakan pupuk dan pestisida kimia.
NPK yang antara lain terdiri dari Urea, TSP dan KCL serta pestisida kimia pengendali hama sudah merupakan kebutuhan rutin para petani kita, dan sudah dilakukan sejak 1967 (masa awal orde baru) hingga sekarang.
Produk hasil pertanian mencapai puncaknya pada tahun 1984 pada saat Indonesia mencapai swasembada beras dan kondisi ini stabil sampai dengan tahun 1990-an. Capaian produksi padi saat itu bisa 6 -- 8 ton/hektar.

Petani kita selanjutnya secara turun temurun beranggapan bahwa yang meningkatkan produksi pertanian mereka adalah Urea, TSP dan KCL, mereka lupa bahwa tanah kita juga butuh unsur hara mikro yang pada umumnya terdapat dalam pupuk kandang atau pupuk hijau yang ada disekitar kita, sementara yang ditambahkan pada setiap awal musim tanam adalah unsur hara makro NPK saja ditambah dengan pengendali hama kimia yang sangat merusak lingkungan dan terutama tanah pertanian mereka semakin rusak, semakin keras dan menjadi tidak subur lagi. Sawah-sawah kita sejak 1990 hingga sekarang telah mengalami penurunan produksi yang sangat luar biasa dan hasil akhir yang tercatat rata-rata nasional hanya tinggal 3, 8 ton/hektar (statistik nasional 2010).

Tawaran solusi terbaik untuk para petani Indonesia agar mereka bisa tersenyum ketika panen, maka tidak ada jalan lain, perbaiki sistem pertanian mereka, ubah cara bertani mereka, mari kita kembali kealam.

System of Rice Intensification (SRI) yang telah dicanangkan oleh pemerintah (SBY) beberapa tahun yang lalu adalah cara bertani yang ramah lingkungan, kembali kealam, menghasilkan produk yang terbebas dari unsur-unsur kimia berbahaya, kuantitas dan kualitas, serta harga produk juga jauh lebih baik.
SRI sampai kini masih juga belum mendapat respon positif dari para petani kita, karena pada umumnya petani kita beranggapan dan beralasan bahwa walaupun hasilnya sangat menjanjikan, tetapi sangat merepotkan petani dalam proses budidayanya.

Selain itu petani kita sudah terbiasa dan terlanjur termanjakan oleh system olah lahan yang praktis dan serba instan dengan menggunakan pupuk dan pestisida kimia, sehingga umumnya sangat berat menerima metoda SRI ini.
Mungkin tunggu 5 tahun lagi setelah melihat petani tetangganya berhasil menerapkan metode tersebut.

Kami tawarkan solusi yang lebih praktis yang perlu dipertimbangkan dan sangat mungkin untuk dapat diterima oleh masyarakat petani kita untuk dicoba, yaitu:

"BERTANI DENGAN POLA GABUNGAN SISTEM SRI DIPADUKAN DENGAN PENGGUNAAN PUPUK ORGANIK AJAIB (SO/AVRON/NASA) + EFFECTIVE MICROORGANISME 16 PLUS (EM16+), DENGAN SISTEM JAJAR GOROWO",

Cara gabungan ini hasilnya tetap PADI ORGANIK yang ramah lingkungan seperti yang dikehendaki pada pola SRI, tetapi cara pengolahan tanah sawahnya lebih praktis, dan hasilnya bisa meningkat 100% — 400% dibanding pola tanam konvensional seperti sekarang.

Ditunggu komentarnya di omyosa@gmail.com, atau di 02137878827, 081310104072

omyosa mengatakan...

agriculture regarded as a bussiness,
jika kita peduli dengan pengangguran di pedesaan,

“MARI KITA BUAT PETANI TERSENYUM KETIKA PANEN TIBA” (lanjutan)

• PUPUK ORGANIK AJAIB (SO/AVRON/NASA) merupakan pupuk organik lengkap yang memenuhi kebutuhan unsur hara makro dan mikro tanah dengan kandungan asam amino paling tinggi yang penggunaannya sangat mudah,
• sedangkan EM16+ merupakan cairan bakteri fermentasi generasi terakhir dari effective microorganism yang sudah sangat dikenal sebagai alat composer terbaik yang mampu mempercepat proses pengomposan dan mampu menyuburkan tanaman dan meremajakan/merehabilitasi tanah rusak akibat penggunan pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali,
• sementara itu yang dimaksud sistem jajar gorowo adalah sistem penanaman padi yang diselang gorowo/alur/selokan/parit, bisa 2 padi selang 1 gorowo atau 4 padi selang 1 gorowo, dan
• yang paling penting dalam bertani pola gabungan ini adalah relative lebih murah.

CATATAN:

1. Bagi Anda yang bukan petani, tetapi berkeinginan memakmurkan/ mensejahterakan petani sekaligus ikut mengurangi tingkat pengangguran dan urbanisasi masyarakat pedesaan, dapat melakukan uji coba secara mandiri system pertanian organik ini pada lahan kecil terbatas di lokasi komunitas petani sebagai contoh (demplot) bagi masyarakat petani dengan tujuan bukan untuk Anda menjadi petani, melainkan untuk meraih tujuan yang lebih besar lagi, yaitu ANDA MENJADI AGEN SOSIAL penyebaran informasi pengembangan system pertanian organik diseluruh wilayah Indonesia.

2. Cara bertani organik tidak saja hanya untuk budidaya tanaman padi sawah, tetapi bisa juga untuk berbagai produk-produk agro bisnis yang meliputi pertanian (padi, palawija, buah dan sayuran), perkebunan, perikanan, dan peternakan.


Hasil panen setelah menggunakan Pupuk Ajaib

Kesaksian untuk tanaman pertanian tanpa pestisida kimia, dan perangsang tumbuh tambahan lainnya :
* Cabe Organik bisa mencapai 6 kg/pohon, dan umur tanaman bisa sampai 3 tahun.
* Padi Organik bisa mencapai rata-rata 16—24 ton / hektar.
* Bawang Merah Organik bisa mencapai diatas 24--36 ton / hektar
* Jamur Tiram Organik bisa meningkat 300 %, dan bebas ulat !
* Bawang Daun Organik bisa mencapai rata-rata 1 kg/batang
* Kol Organik bisa mencapai rata-rata 5-8 kg/pohon
* Sawit sudah tidak produktif bisa kembali lagi produktif,

Kesaksian untuk hewan dan ikan tanpa vaksin, antibiotik, dan vitamin lainnya :
* Nila 3cm dirawat 2 minggu bisa sebesar umur 2 bulan padahal
* Bebek afkir biasanya telurnya 10% bisa meningkat jadi 50% lebih.
* Sapi beratnya meningkat di atas 1,5 kg/hari pakannya hanya rumput.
* Broiler bisa panen pada hari ke 28-29 berat 1,5-1,7 kg
* Pembibitan lele angka kematian bisa sampai pada 0%
* Budidaya belut bibit 3 bulan bisa mencapai berat 500 gram/ ekor
* Lele 5—7 cm bisa panen dalam waktu 29 hari

Semoga petani kita bisa tersenyum ketika datang musim panen.

AYOOO PARA PETANI DAN SIAPA SAJA YANG PEDULI PETANI!!!! SIAPA YANG AKAN MEMULAI? KALAU TIDAK KITA SIAPA LAGI? KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI?

Anda siap menjadi donatur bagi pekerja sosial agen penyebaran informasi, atau Anda sendiri merangkap sebagai pekerja sosial agen penyebaran informasi itu dilokasi sekitar anda berada, atau pada wilayah yang lebih luas lagi diseluruh Indonesia?

Ditunggu komentarnya di omyosa@gmail.com, atau di 02137878827, 081310104072

Posting Komentar