SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Ny. Iis Darlyatun binti Abdul Ghani, 34 tahun, Islam, pendidikan S1, PNS bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 03 RW 08, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy, SH. - Advokat-Pengacara/ Penasihat hukum beralamat di Wangon RT 01 RW 02, Desa Wangon, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan waris.
……………………………………….KHUSUS…………………………………………..
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai para penggugat, guna mengajukan guatan waris terhadap :
1. Enawati binti Tarmudji, 35 tahun, Islam, SLTA, buruh tani, bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 05 RW 10, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
2. Harsuyudi bin Kartolo, 47 tahun, Islam, SLTA, buruh tani, bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 05 RW 10, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
3. Radi bin Martabungkel, 30 tahun, Islam, SLTA, karyawan PT. Maju Mundur, bertempat tinggal di Kalitapen, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III
4. Tamunah binti H. Mahmmud, 40 tahun, Islam, SLTP, buruh tani, Bertempat tinggal di Jatilawang, Desa Pasarbatang, Kecamatan Jatilawang, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, membalas dan menandatangani surat/ akta-akta,meminta mengangkat sita jaminan, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan(eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut diatas.
Surat kuasa ini diberikan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya ini kepada lain orang.
Banyumas, 20 Desember 2011
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy, SH. Ny. Iis Darlyatun
0 komentar:
Posting Komentar