Sabtu, 15 Oktober 2011

Surat Gugatan

SURAT GUGATAN


Banyumas, 20 Desember 2011
KepadaYth:
Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyumas
Di Banyumas
Perihal : Gugatan Waris

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy, S.H, beralamat di Wangon RT 01 RW 02, Desa Wangon, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa : Ny. Iis Darlyatun binti Abdul Ghani , bertempat tinggal di Karang Talun Lor  RT 03 RW 08, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2011 yang telah terdaftar di register surat kuasa khusus Pengadilan Agama Purwokerto  Nomor : 12/SK/2011/PA/PWT, yang didaftar tanggal 20 Desember 2011 selanjutnya disebut sebagai : Penggugat
Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap :
1.      Enawati binti Tarmudji, 35 tahun, Islam, SLTA, buruh tani, bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 05 RW 10, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
2.      Harsuyudi bin Kartolo, 47 tahun, Islam, SLTA, buruh tani, bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 05 RW 10, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
3.      Radi bin Martabungkel, 30 tahun, Islam, SLTA, karyawan PT. Maju Mundur, bertempat tinggal di Kalitapen, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III
4.      Tamunah binti H. Mahmmud, 40 tahun, Islam, SLTP, buruh tani, Bertempat tinggal di Jatilawang, Desa Pasarbatang, Kecamatan Jatilawang, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.      Bahwa semula di Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, telah hidup suami-istri Bapak Abdul Ghani dengan Ibu Karmi, yang di dalam perkawinan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu : 1. Iis Darlyatun (Penggugat), dan 2. Sugiharto (almarhum)
2.      Bahwa Bapak Abdul Ghani dan Ibu Karmi masing-masing telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1980 akibat kecelakaan lalu lintas. Dan kemudian disusul pula oleh Sugiharto yang meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 1993
3.      Bahwa Sugiharto semasa hidupnya telah kawin dengan seorang perempuan bernama : Tamunah(Turut Tergugat), dan selama di dalam perkawinan mereka telah diperoleh barang bersama (gono-gini) berupa :
a.       Sebidang tanah sawah, terletak Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 32, klas S.II, seluas ± 6.250 m2, atas nama Sugiharto bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :
·         sebelah utara    : tanah sawah Wati
·         sebelah timur   : saluran air (larik) / tanah sawah Sahuri
·         sebelah selatan : jalan desa
·         sebelah barat    : tanah sawah Waslikha
b.      Sebidang tanah tegalan, terletak di Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 30, klas D.II seluas ± 1.250 m2, atas nama Sugiharto bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :
·         sebelah utara    : tanah tegalan Taslecha
·         sebelah timur   : jalan desa
·         sebelah selatan : tanah tegalan Taradi
·         sebelah barat    : tanah sawah Toipah
Kedua bidang tanah sebagaimana tersebut pada sub a dan b di atas selanjutnya disebut sebagai : “tanah sengketa”
4.      Bahwa almarhum Sugiharto selain telah meninggalkan harta berupa tanah sengketa dan seorang istri / janda yaitu Tamunah (Turut Tergugat), juga meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Dedi, namun anak tersebut kemudian meninggal dunia sewaktu masih kecil
5.      Bahwa pada mulanya tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Sugiharto (almarhum), akan tetapi pada sekitar tahun 1998 yaitu setelah meninggalnya Sugiharto dengan tanpa hak dan melawan hukum tanah sengketa telah digarap dan dikuasai sepenuhnya oleh Radi (Tergugat III), dan bahkan tanah sengketa tersebut telah dijual oleh Radi (Tergugat III) kepada Enawati (Tergugat I) dan Harsuyudi (Tergugat II) dimana keduanya adalah pasangan suami-istri, sehingga sampai sekarang tanah sengketa tersebut telah digarap dan dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II
6.      Bahwa tanah sengketa dalam setiap tahunnya dapat menghasilkan 2 (dua) kali panen padi dengan hasil minimal sebanyak 3 (tiga) ton padi dalam setahun, dengan harga perkwintal Rp 250.000,- atau harga per ton Rp. 2.500.000,- dan atau jika dinilai dengan uang hasil yang dapat diperoleh dalam 1 (satu) tahun = 3 x Rp2.500.000,- = Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sejak tahun 1998 s/d tahun 2011 (selama 13 tahun) telah dipungut dan dinikmati oleh Para Tergugat dengan tanpa memperhatikan keberadaan Penggugat, atau hasil seluruhnya dari tanah sengketa yang sudah dinikmati Para Tergugat selama 13 (tiga belas) tahun = 13 x Rp.7.500.000,- = Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
7.      Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menikmati hasil tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan Penggugat sebagai ahli waris, sehingga adalah pantas apabila kerugian yang diderita Penggugat tersebut harus dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah lagi dengan kerugian pada setiap tahun berikutnya masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini
8.      Bahwa apabila Para Tergugat dalam keadaan tanggung renteng membantah / tidak mau membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka kepadanya patut pula dikenakan hukuman membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya
9.      Bahwa penggugat merasa khawatir kemungkinan Para Tergugat akan menghilangkan / memindahtangankan tanah sengketa dari tangannya dengan jalan dijual, digadaikan atau dijadikan jaminan (borg) utang, sedangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Banyumas belum selesai pemeriksaannya, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kiranya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa tersebut
10.  Bahwa sesungguhnya Penggugat sudah sering kali mendesak Para Tergugat agar mau menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Sugiharto, yang selanjutnya akan dilakukan pembagian waria diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi desakan Penggugat tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Para Tergugat dan bahkan mengaku bahwa tanah sengketa adalah miliknya

Bahwa penggugat berhak mengajukan gugatan ini sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan pasal 574 tentang hak milik (eigendom) dan 874 tentang waris dalam KUHperdata

Berhubung dengan alasan-alasan sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, pada akhirnya Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyumas agar sudilah kiranya berkenan memeriksa perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan Pengadilan Agama Banyumas guna didengar keterangannya, dan selanjutnya berkenanlah pula memberikan putusan sebagai berikut :

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah sengketa tersebut
3.      Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan harta peninggalan almarhum Sugiharto bin Abdul Ghani dengan segala akibat hukumnya
4.      Menetapakan bahwa Penggugat (Ny.Iis Darlyatun) dan Turut Tergugat (Tamunah) adalah ahli waris sah dari almarhum Sugiharto bin Abdul Ghani yang berhak atas tanah sengketa tersebut
5.      Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat
6.      Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, yang selanjutnya akan dibagi waris diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
7.      Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara kontan seketika dan ditambah lagi dengan uang ganti rugi pada setiap tahun pada setiap tahun berikutnya masing-masing Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini
8.      Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya
9.      Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini


ATAU :

Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Agama Banyumas untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku.



Hormat kami / Kuasa Penggugat,


(Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy, S.H)

Rabu, 12 Oktober 2011

Contoh Surat Kuasa


SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Ny. Iis Darlyatun binti Abdul Ghani, 34 tahun, Islam, pendidikan S1, PNS  bertempat tinggal di Karang Talun Lor  RT 03 RW 08, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy, SH. - Advokat-Pengacara/ Penasihat hukum beralamat di Wangon RT 01 RW 02, Desa Wangon, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan waris.

……………………………………….KHUSUS…………………………………………..

Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai para penggugat, guna mengajukan guatan waris terhadap :
1.      Enawati binti Tarmudji, 35 tahun, Islam, SLTA, buruh tani, bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 05 RW 10, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
2.      Harsuyudi bin Kartolo, 47 tahun, Islam, SLTA, buruh tani, bertempat tinggal di Karang Talun Lor RT 05 RW 10, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
3.      Radi bin Martabungkel, 30 tahun, Islam, SLTA, karyawan PT. Maju Mundur, bertempat tinggal di Kalitapen, Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III
4.      Tamunah binti H. Mahmmud, 40 tahun, Islam, SLTP, buruh tani, Bertempat tinggal di Jatilawang, Desa Pasarbatang, Kecamatan Jatilawang, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, membalas dan menandatangani surat/ akta-akta,meminta mengangkat sita jaminan, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan(eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut diatas.
Surat kuasa ini diberikan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya ini kepada lain orang.

Banyumas, 20 Desember 2011

Penerima kuasa                                                                                    Pemberi kuasa



Dinta Fikrun Najib Afif Al Ikromy, SH.                                                                      Ny. Iis Darlyatun